SUB BAGIAN PERENCANAAN, KEUANGAN, ASET DAN KEPEGAWAIAN

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian  yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempuyai tugas:
    1. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan  hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan  perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan  tugas;
    3. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan  Pemerintah Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    4. menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, monitoring, evaluasi dan  pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
    5. menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran  (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    6. menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan untuk  kelancaran pelaksanaan kegiatan di kecamatan;
    7. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan untuk  menghindari penyimpangan;
    8. menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari Sub Bagian dan Seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
    9. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan,  menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban yang lain sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan;
    10. menghimpun dan meneliti seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing  Sub Bagian dan Seksi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan;
    11. menyiapkan bahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis  Dinas/Badan dan instansi terkait di tingkat kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    12. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas  bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
    13. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan  kebijakan;
    14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan