SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

  1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Kepala  Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
    1. Menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil  evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
    2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan  perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
    3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan  tugas;
    4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala  Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
    5. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    6. Melaksanakan pembinaan terhadap pengaman desa/kelurahan melalui sistem  keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan agar tercipta rasa aman dan tenteram;
    7. Memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan / persengketaan yang antar warga  untuk penyelesaian secara kekeluargaan maupun sebelum di proses melalui jalur hukum;
    8. Membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala  daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perintah atasan;
    9. Melaksanakan kegiatan upaya meningkatkan kemandirian partai, pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketuhanan di wilayah kecamatan;
    10. Membantu pelaksanaan usaha-usaha preventif apabila terjadi / diperkirakan terjadi  bencana alam;
    11. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar berdaya guna dan berhasil guna;
    12. Mengamankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan agar tercapai sasaran yang diharapkan;
    13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas  bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
    14. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan  kebijakan;
    15. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis  sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
    16. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Informasi tentang Undangan Seminar laporan Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik PKP Angkatan III Kabupaten Cilacap Tertanggal 05 Desember Tahun 2022, dapat di lihat di sini

Adapaun hasil Laporan Aksi Perubahan Kinerja Pelayanan Publik , dapat di lihat di sini