Tupoksi PPID Pelaksana

Tugas Dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
KECAMATAN CILACAP SELATAN
KABUPATEN CILACAP

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pelaksana dimana di Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, PPID Pelaksana dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website yang terdapat di Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Tugas PPID Pelaksana yaitu:
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari bidang-bidang;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
5. Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

Wewenang PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari bidang-bidang yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID Pelaksana

PPID Pelaksana berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pelaksana wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pelaksana dibantu oleh Pengelola Website.